Hukum Ramalan dalam Islam

Diposkan Oleh : Ucup | Pada : 6/10/2017 | Rating : 5 | 0 comments
Apakah ramalan itu musyrik?

Assalamu'alaikum wr. wb.
Kali ini saya ingin membahas perihal hukum ramalan dalam Islam. Perlu diketahui dulu bahwa dalam hal ramal-meramal, terdapat ramalan, yang meramal, dan yang diramal. Yang dikenakan hukum adalah tindakannya, yakni meramal dan diramal. Selain itu tentu di dalam setiap tindakan pasti ada niat dan tujuan. Nah, yang menentukan hukum kegiatan ramal-meramal adalah ramalannya (cara / metode), niat, dan tujuannya.

Ramalan dalam Al-Quran dan Al-Sunnah

Bukankah dalam Al-Quran dan Al-Sunnah pun terdapat banyak ramalan? Kemudian jika kita mencermati apa yang dilakukan dokter jaman sekarang, bukankah tindakannya tidak jauh dari meramal? Hanya saja dibungkus dengan bahasa akademis (diagnosa). Mereka menganalisis tanda-tanda yang terdapat pada pasien, disesuaikan dengan hasil penelitian dan pemikiran yang ada sebelumnya, lalu diambil kesimpulan. Bukankah hal itu sama saja dengan meramal?

Ramalan
Source Image: https://www.androidpit.com/app/com.Untukmu.Ramalanterlengkap

Tentang Musyrik, Jin, dan Manusia

Kebanyakan orang zaman sekarang ketika mendengar kata ramal pasti dalam kepalanya sudah terngiang kata musyrik, padahal tidak semuanya kegiatan ramal-meramal itu terkategorikan musyrik. Ramalan identik dengan musyrik (menyekutukan Allah) karena dulu yang banyak melakukannya adalah dukun yang bersekutu dengan jin, yakni jin yang ingkar (termasuk golongan atau anak buah iblis). Namun bukan berarti semua jin itu jahat, tetapi jin yang bersekutu dengan dukun itu biasanya meminta syarat yang melawan syariat Islam, sudah jelas jika seorang hamba mau mengikuti perintah jin untuk melanggar syariat demi ramalan atau apa pun itu artinya telah menyekutukan Allah, menganggap bahwa ada yang lebih hebat dan pantas ditakuti kecuali Allah.

Jin juga ada yang baik, toh kan manusia dan jin diciptakan ke dunia sama-sama untuk beribadah. Jika kita melihat kepada sejarah, Nabi Sulaiman a.s. juga mempunya pasukan jin, tapi jin-jin tersebut tidak meminta syarat untuk melawan atau menentang syari'at Allah, bahkan jin-jin tersebut ikut patuh kepada Nabi Sulaiman dan ajarannya, walau di akhir cerita dikisahkan bahwa jin-jin tersebut akhirnya membelot setelah mengetahui Nabi Sulaiman telah wafat.

Menentang Syari'at

Selain bersekutu kepada jin, jika ada sesuatu yang membuat lalai bahkan menentang syari'at Allah, maka hal tersebut bisa disebut musyrik. Yang disebut berhala bukan hanya patung dewa dan sebagainya, tapi juga bisa berupa uang, orang, hewan, jabatan, tim olahraga, atau benda apapun itu.

Kemudian perlu diketahui juga bahwa dukun yang menggunakan sarana wirid atau bacaan-bacaan Al-Quran pun belum tentu metode itu halal, bisa jadi haram karena malah "menuhankan" bacaan-bacaan Al-Quran. Cirinya adalah dia tidak memahami maknanya dan hanya bergantung kepada bacaan tersebut. Kalaupun berhasil, bisa jadi ada campur tangan jin di dalamnya. Berbeda dengan para Nabi atau para Wali, wajar jika cukup dengan bacaan atau do'a saja maka terkabul apa yang diharapkannya. Selain karena memang faham maknanya, juga karena memang sudah kenal dan dekat dengan Allah Yang Maha Kuasa.

Kesimpulan

Intinya adalah tidak semua ramalan termasuk musyrik, tergantung cara dan tujuan. Ada cara-cara yang memang diharamkan, ada pula yang tidak diharamkan. Dan perlu diketahui juga bahwa ramalan juga bukan proyeksi tentang masa depan, tapi prediksi yang berasal dari pengalaman, pemikiran, dan penelitian, yang akhirnya diilmukan.

Jika semua percaya kepada selain Allah adalah musyrik, untuk apa kita percaya kepada guru, dokter, ilmuan, iklan, dsb? Yang perlu ditekankan adalah adanya hal yang bersifat syari'at dan ada pula yang bersifat hakiki. Seperti halnya jika kita belajar, maka akan pintar. Itu syari'atnya, tapi hakikatnya yang membuat kita pintar adalah Allah. Jadi ada bedanya antara percaya sekedar percaya dengan percaya keimanan.

*Saya tidak ingin mengatas namakan Islam dalam hal ini, namun tulisan diatas adalah pemahaman saya tentang hukum ramalan dalam Islam. Artinya ada kemungkinan salah, tapi saya yakin bahwa ini benar. Dan jika ini salah, semoga ada yang dapat membenarkan.
Wallahu a'lam.

Semoga tulisan ini bermanfaat bagi kita semua. Terima kasih atas kunjungannya. Mohon maaf atas segala kekurangannya. Wassalamu'alaikum wr. wb.

Baca Juga :

0 comments:

Post a Comment

 
NetXZ - Berbagi Tanpa Batas : About | Advertise | Sitemap
Support : Hukum Ramalan dalam Islam
Template Modified by Septia Mujizat
Proudly Powered by Blogger